Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS 27 Juni 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate segera diadili. Dia akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G pada Selasa, 27 Juni 2023.
"Iya benar (sidang perdana Jhonny G Plate pada 27 Juni 2023)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada MPI, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, perkara No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023 itu akan diadili oleh Ketua PN Jakpus Fatzal Hendrik sebagai ketua majelis hakim.
"Majelis hakim Fatsal Henrik (sebagai ketua majelis). Aryanto Adam ponto dan Sukartono (sebagai anggota)," katanya.
Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
"Iya benar (sidang perdana Jhonny G Plate pada 27 Juni 2023)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada MPI, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya, perkara No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023 itu akan diadili oleh Ketua PN Jakpus Fatzal Hendrik sebagai ketua majelis hakim.
"Majelis hakim Fatsal Henrik (sebagai ketua majelis). Aryanto Adam ponto dan Sukartono (sebagai anggota)," katanya.
Untuk diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
(abd)