Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:40 WIB
loading...
A A A
Dalam audiensi itu juga dibahas pentingnya penetapan 19 Oktober sebagai Hari Jaminan Sosial Nasional (JSN). Penetapan ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pengesahan UU tersebut menjadi simbol penting yang menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan sosial yang kuat untuk kesejahteraan warganya.

Melalui UU SJSN, Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang luar biasa, terutama melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 90% penduduk Indonesia atau sekitar 254 juta jiwa.
Capaian ini cukup membanggakan karena berbagai negara lain membutuhkan waktu lama untuk mencapai tingkat penetrasi yang sama. Contohnya, Kosta Rika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun.

"Jumlah anggota BPJS Ketenagakerjaan mencapai 54,88 juta orang, dan telah membayarkan klaim sebesar Rp49,03 triliun kepada 3,94 juta peserta yang mayoritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Agus Suprapto.

Menurut Bamsoet menyatakan, penetapan Hari Jaminan Sosial Nasional perlu untuk mengingatkan betapa pentingnya manfaat jaminan sosial sebagai program negara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Hari Jaminan Sosial juga dapat menjadi forum dialog nasional dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama peserta jaminan sosial dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia," ujarnya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)