Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Juni 2023 - 11:40 WIB
loading...
Ketua MPR Dukung Usulan DJSN agar Penyelenggara Pemilu Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kunjungan jajaran pimpinan DJSN di rumah dinasnya Kompleks Widya Candra, Jakarta. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) agar para pekerja penyelenggara pemilu mendapatkan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Fasilitas perlindungan itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Dukungan ini disampaikan Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan jajaran pimpinan DJSN di rumah dinasnya Kompleks Widya Candra, Jakarta. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DJSN Agus Suprapto; Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Asih Eka Putri; Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy William Sinaga; Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Indra Budi Sumantoro, dan Kepala Bagian Persidangan DSJN Fery Ferdiansyah.

Anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial tidak begitu besar, sekitar Rp72,5 miliar untuk 8,2 juta pekerja penyelenggara pemilu. Anggaran itu bisa diambil dari APBN yang dialokasikan pada anggaran KPU.



Pekerja penyelenggara pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dukungan pemberian fasilitas jaminan sosial ketenegakerjaan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Saat ini sebanyak 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang sakit.

"Sayangnya, mereka tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, sehingga KPU harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk memberikan santunan," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial seperti JKK dan JKm, pekerja penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau kematian akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan santunan berdasarkan standar biaya masukan langsung (SBML).

"Manfaat yang mereka dapatkan termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk anak-anak mereka," katanya.

Dalam audiensi itu juga dibahas pentingnya penetapan 19 Oktober sebagai Hari Jaminan Sosial Nasional (JSN). Penetapan ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pengesahan UU tersebut menjadi simbol penting yang menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan sosial yang kuat untuk kesejahteraan warganya.

Melalui UU SJSN, Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang luar biasa, terutama melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 90% penduduk Indonesia atau sekitar 254 juta jiwa.
Capaian ini cukup membanggakan karena berbagai negara lain membutuhkan waktu lama untuk mencapai tingkat penetrasi yang sama. Contohnya, Kosta Rika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun.

"Jumlah anggota BPJS Ketenagakerjaan mencapai 54,88 juta orang, dan telah membayarkan klaim sebesar Rp49,03 triliun kepada 3,94 juta peserta yang mayoritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Agus Suprapto.

Menurut Bamsoet menyatakan, penetapan Hari Jaminan Sosial Nasional perlu untuk mengingatkan betapa pentingnya manfaat jaminan sosial sebagai program negara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Hari Jaminan Sosial juga dapat menjadi forum dialog nasional dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama peserta jaminan sosial dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2535 seconds (0.1#10.140)