DJSN Ungkap Penyebab Ketimpangan Layanan BPJS di Indonesia

Selasa, 17 November 2020 - 16:17 WIB
loading...
DJSN Ungkap Penyebab...
DJSN mengungkapkan di wilayah perkotaan, swasta berbondong-bondong ikut menjadi mitra BPJS Kesehatan, tapi di daerah, BPJS kesulitan mendapatkan mitra untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau bahkan gratis.

Kehadiran BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Mardiati Nadjib menerangkan sistem asuransi kesehatan ini mengedepankan gotong-royong. Artinya, orang yang memiliki penghasilan besar membayar lebih banyak dibandingkan masyarakat tidak mampu. Sistem ini berbeda dengan yang diterapkan di Inggris dan Malaysia yang berbasiskan pembayaran pajak.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) Asih Eka Putri mengatakan UU SJSN mengamanatkan seluruh masyarakat ikut BPJS Kesehatan. Ada beragam cara untuk menjadi peserta, antara lain mendaftar sendiri, didaftarkan perusahaan, dan yang tidak mampu diurus oleh pemda masing-masing. (Baca juga: Penyakit Diabetes Bikin Pengeluaran BPJS Kesehatan Bengkak )

Asih mengungkapkan saat ini sedang dibahas mengenai penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Sejak beroperasi 2004, BPJS Kesehatan menerapkan besaran pembayaran sesuai kelas, mulai dari I hingga III.

Dia mengungkapkan ketimpangan pelayanan fasilitas kesehatan di daerah perkotaan dan pelosok. Di wilayah perkotaan dan perekonomian bagus, swasta berbondong-bondong ikut menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sementara di daerah, BPJS kesulitan mendapatkan mitra untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ada banyak faktor penyebabnya, seperti tidak ada fasilitas kesehatan atau ada tapi tidak memenuhi standar. "Pemerintah daerah dituntut untuk investasi ke layanan kesehatan atau membangun fasilitas kesehatan di wilayahnya," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema "Pandangan Masyarakat terhadap Hak atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia", Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020 )

BPJS Kesehatan bekerja dengan cara membeli layanan kesehatan. Jadi, pembayaran terhadap mitra harus didahului adanya pelayanan, lalu klaim biaya. "Untuk wilayah jauh dan ekonomi rendah belum (semua) bisa dipenuhi oleh BPJS," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
Rekomendasi
Indonesia Lampaui Target...
Indonesia Lampaui Target di Kejuaraan Tinju Asia U-19 & U-23 2026, Raih 7 Medali
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Iran Kritik Oman soal...
Iran Kritik Oman soal Pengumuman Koridor Pelayaran Selatan di Selat Hormuz
Berita Terkini
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved