DJSN Ungkap Penyebab Ketimpangan Layanan BPJS di Indonesia

Selasa, 17 November 2020 - 16:17 WIB
loading...
DJSN Ungkap Penyebab Ketimpangan Layanan BPJS di Indonesia
DJSN mengungkapkan di wilayah perkotaan, swasta berbondong-bondong ikut menjadi mitra BPJS Kesehatan, tapi di daerah, BPJS kesulitan mendapatkan mitra untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau bahkan gratis.

Kehadiran BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Mardiati Nadjib menerangkan sistem asuransi kesehatan ini mengedepankan gotong-royong. Artinya, orang yang memiliki penghasilan besar membayar lebih banyak dibandingkan masyarakat tidak mampu. Sistem ini berbeda dengan yang diterapkan di Inggris dan Malaysia yang berbasiskan pembayaran pajak.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN ) Asih Eka Putri mengatakan UU SJSN mengamanatkan seluruh masyarakat ikut BPJS Kesehatan. Ada beragam cara untuk menjadi peserta, antara lain mendaftar sendiri, didaftarkan perusahaan, dan yang tidak mampu diurus oleh pemda masing-masing. ( )

Asih mengungkapkan saat ini sedang dibahas mengenai penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Sejak beroperasi 2004, BPJS Kesehatan menerapkan besaran pembayaran sesuai kelas, mulai dari I hingga III.

Dia mengungkapkan ketimpangan pelayanan fasilitas kesehatan di daerah perkotaan dan pelosok. Di wilayah perkotaan dan perekonomian bagus, swasta berbondong-bondong ikut menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sementara di daerah, BPJS kesulitan mendapatkan mitra untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ada banyak faktor penyebabnya, seperti tidak ada fasilitas kesehatan atau ada tapi tidak memenuhi standar. "Pemerintah daerah dituntut untuk investasi ke layanan kesehatan atau membangun fasilitas kesehatan di wilayahnya," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema "Pandangan Masyarakat terhadap Hak atas Kesehatan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia", Selasa (17/11/2020). ( )

BPJS Kesehatan bekerja dengan cara membeli layanan kesehatan. Jadi, pembayaran terhadap mitra harus didahului adanya pelayanan, lalu klaim biaya. "Untuk wilayah jauh dan ekonomi rendah belum (semua) bisa dipenuhi oleh BPJS," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)