Nadiem Makarim dan Pejabat Kemendikbudristek Sambangi KPK, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia datang bersama dengan jajaran pejabat Kemendikbudristek lainnya.
Kedatangan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek dalam rangka memenuhi undangan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK terkait pemberian penguatan integritas. Nantinya, Nadiem dan para pejabat Kemendikbudristek bakal diberikan wejangan atau pesan-pesan antikorupsi.
"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Selain Nadiem, sejumlah pejabat Kemdikbudristek yang hadir memenuhi undangan KPK yakni, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima direktur jenderal, dua kepala badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, Kemendikbudristek telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya, kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.
"Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022. Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri," jelas Ipi.
KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.
Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.
Keempat, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi 'bina lingkungan' (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
Kedatangan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek dalam rangka memenuhi undangan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK terkait pemberian penguatan integritas. Nantinya, Nadiem dan para pejabat Kemendikbudristek bakal diberikan wejangan atau pesan-pesan antikorupsi.
"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).
Selain Nadiem, sejumlah pejabat Kemdikbudristek yang hadir memenuhi undangan KPK yakni, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima direktur jenderal, dua kepala badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, Kemendikbudristek telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya, kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.
"Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022. Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri," jelas Ipi.
KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.
Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.
Keempat, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi 'bina lingkungan' (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)