Dewas Bongkar Pungli di Rutan KPK, Tama S Langkun: Hukum Pelakunya Kalau Terbukti!
Rabu, 21 Juni 2023 - 05:56 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kita tidak kemudian mendiskreditkan lembaganya, tapi kita harus fokus kepada siapa oknumnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK membongkar praktik dugaan pungli oleh oknum petugas di Rutan KPK. Oknum tersebut diduga menerima uang pungli hingga Rp4 miliar dari para tahanan KPK dan pihak-pihak terkait.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK membongkar praktik dugaan pungli oleh oknum petugas di Rutan KPK. Oknum tersebut diduga menerima uang pungli hingga Rp4 miliar dari para tahanan KPK dan pihak-pihak terkait.
"Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
(rca)
Lihat Juga :