KPK Sita Mobil Land Cruiser hingga 7 Tas Branded Hasil TPPU Andhi Pramono

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:10 WIB
loading...
KPK Sita Mobil Land Cruiser hingga 7 Tas Branded Hasil TPPU Andhi Pramono
KPK menyita aset berharga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berharga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramon o (AP) yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset tersebut berupa mobil mewah merek Toyota Land Cruiser VX-R V8 hingga tas branded.

"Untuk tersangka di pejabat Bea Cukai Makassar kami juga melakukan penyitaan, di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).



"Kemudian, juga ada tujuh tas mewah berbagai merek ya. ada LV (Louis Vuitton), kemudian apa bacanya, Bulgari dan berbagai merk lainnya, ada 7 saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari aset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," sambungnya.

Mobil mewah hingga tas merek internasional tersebut disita saat Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka pada Senin 19 Juni 2023. Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran uang diduga hasil korupsi Andhi Pramono. Diduga, uang hasil gratifikasi Andhi mengalir ke sejumlah pihak.

"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," ucap Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.



Hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU. Andhi Pramono diduga telah menyamarkan atau mengubah hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)