KPK Telusuri Bengkel Mobil Antik Milik Andhi Pramono Lewat Pihak Swasta
Minggu, 18 Juni 2023 - 07:27 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Salah satu aset yang didalami KPK yakni terkait asal usul bengkel mobil antik.
Andhi Pramono diduga memiliki bengkel mobil antik. Asal usul bengkel mobil antik diduga milik Andhi Pramono didalami lewat saksi dari pihak swasta, Bernard Aryanto. Bernard diduga mengetahui bengkel mobil antik milik Andhi Pramono.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Miliaran di Pejaten Pakai Uang di Rekening Istri
"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (18/6/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Andhi Pramono diduga memiliki bengkel mobil antik. Asal usul bengkel mobil antik diduga milik Andhi Pramono didalami lewat saksi dari pihak swasta, Bernard Aryanto. Bernard diduga mengetahui bengkel mobil antik milik Andhi Pramono.
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Miliaran di Pejaten Pakai Uang di Rekening Istri
"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (18/6/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.
Lihat Juga :