KPK Telusuri Bengkel Mobil Antik Milik Andhi Pramono Lewat Pihak Swasta

Minggu, 18 Juni 2023 - 07:27 WIB
loading...
KPK Telusuri Bengkel...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Salah satu aset yang didalami KPK yakni terkait asal usul bengkel mobil antik.

Andhi Pramono diduga memiliki bengkel mobil antik. Asal usul bengkel mobil antik diduga milik Andhi Pramono didalami lewat saksi dari pihak swasta, Bernard Aryanto. Bernard diduga mengetahui bengkel mobil antik milik Andhi Pramono.



"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (18/6/2023).

Sekadar informasi, KPK kembali menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi Pramono diduga telah menyamarkan ataupun menyembunyikan aset hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi.

KPK masih terus melacak aset hasil dugaan pencucian uang Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil TPPU Andhi. Aset tersebut meliputi mobil mewah dan antik yang ditemukan di Batam.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin 12 Juni 2023. Dari rumah tersebut, KPK menemukan dokumen aset-aset yang berkaitan dengan Andhi Pramono.



Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)