Kasus TPPU BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Direktur PT Bintang Komunikasi Utama
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:50 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang direktur perusahaan swastadalam kasus BTS 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/Gedung Kejagung/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa satu orang Direktur perusahaan swasta. Pemeriksaan ini dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Satu orang yang diperiksa tersebut ialah yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
"Memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Satu orang yang diperiksa tersebut ialah yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," jelasnya.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
Lihat Juga :