Demokrat dan PKS Menolak, RUU Kesehatan Tetap Dibawa ke Paripurna DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR sepakat membawa rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna. Di forum tertinggi DPR ini akan diambil keputusan tingkat II untuk disetujui menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR bersama Menteri kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menpan-RB Azwar Anas, Wamenkumham Edward Omar Sharief hingga Wamenkeu Suahasil Nazara.
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" Tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, Senin (19/6/2023). Pertanyaan tersebut langsung dijawab kompak anggota dewan yang hadir dengan kata 'Setuju'.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, sebanyak sembilan fraksi menyampaikan pandangannya. Dari kesembilan parpol tersebut, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan secara tegas menolak agar RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Menkes mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus menyumbangkan pikirannya terhadap RUU kesehatan ini. Dia menyampaikan, pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik. Dari pertemuan tersebut, pemerintah menampung 2.700 masukan baik secara lisan maupun digital.
Menkes berpandangan, RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh karenanya, tanpa kerja sama dari berbagai pihak, mustahil untuk secara bersama mencapai tujuan yang sama.
"Akhir kata, pemerintah meyakini dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, mari kita membentangkan layar kapal bangsa Indonesia ini untuk bergerak maju demi sebaik-baiknya kesehatan rakyat Indonesia, demi generasi-generasi muda penerus bangsa," tutur Budi Gunadi.
Kesepakatan ini diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR bersama Menteri kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menpan-RB Azwar Anas, Wamenkumham Edward Omar Sharief hingga Wamenkeu Suahasil Nazara.
"Kita perlu mengambil persetujuan bersama, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna?" Tanya Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, Senin (19/6/2023). Pertanyaan tersebut langsung dijawab kompak anggota dewan yang hadir dengan kata 'Setuju'.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, sebanyak sembilan fraksi menyampaikan pandangannya. Dari kesembilan parpol tersebut, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan secara tegas menolak agar RUU tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Menkes mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus menyumbangkan pikirannya terhadap RUU kesehatan ini. Dia menyampaikan, pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik. Dari pertemuan tersebut, pemerintah menampung 2.700 masukan baik secara lisan maupun digital.
Menkes berpandangan, RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh karenanya, tanpa kerja sama dari berbagai pihak, mustahil untuk secara bersama mencapai tujuan yang sama.
"Akhir kata, pemerintah meyakini dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, mari kita membentangkan layar kapal bangsa Indonesia ini untuk bergerak maju demi sebaik-baiknya kesehatan rakyat Indonesia, demi generasi-generasi muda penerus bangsa," tutur Budi Gunadi.
(muh)