Survei Lemkapi: Program Jumat Curhat Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri

Senin, 19 Juni 2023 - 12:23 WIB
loading...
Survei Lemkapi: Program...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat menghadiri Jumat Curhat dan melakukan riset lapangan di Polda Jatim. Foto: Dok Lemkapi
A A A
JAKARTA - Menjelang HUT ke-77 Polri, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) melakukan survei Kinerja Polri. Hasilnya, program Jumat Curhat yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berdampak signifikan terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Survei Lemkapi dilaksanakan periode 25 Mei hingga 15 Juni 2023 di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah 1.000 responden berusia 17 tahun ke atas. Survei yang dilaksanakan menjelang 2,5 tahun Kapolri Listyo Sigit menjabat ini dibantu mahasiswa jaringan Lemkapi di seluruh Indonesia.

Metode survei menggunakan simple random sampling dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,7 persen.



Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, berdasarkan hasil survei kepercayaan masyarakat pada institusi Polri kini berada pada posisi 75,1 persen. Apabila dibandingkan 10 bulan sebelumnya, kinerja Polri terus merangkak naik.

Trust Polri sempat berada pada posisi 58 persen sebagai dampak dari kasus pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Edi mengungkapkan, terdapat beberapa alasan kenapa Polri semakin mendapatkan trust dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei, sebagian besar responden suka dengan program Jumat Curhat yang kini gencar dilakukan secara kontinu oleh jajaran Polri di seluruh Polda.

"Program ini mendapat sambutan baik, bahkan kini selalu ditunggu masyarakat," ujar Edi dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Selain itu, kata dosen ilmu hukum ini, penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo, kasus sabu Teddy Minahasa, serta kasus penganiayaan AKBP Achirudin Hasibuan, membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus baik.

Penanganan kasus anggota Polri ini akhirnya ditetapkan Komisi Kode Etik Profesi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasus ini juga dinilai masyarakat sangat transparan sehingga banyak dipuji karena penanganannya berbasis ilmiah scientific crime investigastion.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)