Ketua MPR Usul Remisi Napi Pemakai Narkoba Dipermudah

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 16:42 WIB
Ketua MPR Usul Remisi Napi Pemakai Narkoba Dipermudah
Ketua MPR Usul Remisi Napi Pemakai Narkoba Dipermudah
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengusulkan agar syarat remisi bagi narapidana (napi) kasus narkoba dipermudah. Napi yang dimaksud adalah pengguna narkoba, bukan pengedar narkoba atau bandar.

"Pengguna narkoba itu korban," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Usul itu dilontar Zulkifli Hasan saat dimintai pendapat awak media mengenai tanggapannya tentang wacana ‎syarat remisi bagi napi korupsi diringankan.

‎"Saya pernah berkunjung ke lapas-lapas (lembaga pemasyarakatan), ada (napi pengguna narkoba) dihukum enam tahun, lima tahun. Padahal sekarang pengguna narkoba itu enggak dihukumkan, direhabilitasi," tuturnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, sekitar 70 persen penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. "Bagaimana nasib mereka," ucapnya.

Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjelaskan, beberapa di antara napi kasus narkoba itu mengeluh kepadanya saat berkunjung ke sejumlah lapas.

(Baca juga: Respons Dede Yusuf Terkait TKI Direkrut Jadi Kurir Narkoba)

"Pak bagaimana, kami ini pengguna, kalau pengedar atau bandar itu silakan, ini pengguna, pengguna itu korban," ungkapnya.

Maka itu menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat Pemberian Remisi bagi Napi Narkoba perlu dipermudah. Sementara syarat pemberian remisi bagi napi kasus korupsi dan terorisme tetap diperketat.

"Saya kira perlu ada revisi untuk pengguna (narkoba), yang lain-lain tentu kita rasa tidak perlu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6548 seconds (0.1#10.140)