Andhi Pramono Diduga Beli Rumah Miliaran di Pejaten Pakai Uang di Rekening Istri
Rabu, 14 Juni 2023 - 11:27 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian rumah mewah miliaran rupiah oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian rumah mewah miliaran rupiah oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). KPK mengantongi informasi bahwa rumah mewah di Pejaten tersebut dibeli Andhi pakai uang yang berasal dari rekening istrinya.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah miliaran rupiah. Andhi diduga mengambil uang asing dari rekening istrinya untuk beli rumah.
Baca juga: Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," sambungnya.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua saksi pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah miliaran rupiah. Andhi diduga mengambil uang asing dari rekening istrinya untuk beli rumah.
Baca juga: Profil Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jebolan S3 yang Punya Harta Rp14 Miliar
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/6/2023).
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka. Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," sambungnya.
Lihat Juga :