Wewenang Jaksa Usut Korupsi Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Topo Santoso menilai tidak ada norma di UUD 1945 yang dilanggar terkait kewenangan jaksa dalam menyidik perkara tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini disampaikan Topo merespons adanya pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.
"Tidak ada norma dalam UUD 1945 yang dilanggar, jika ada kewenangan jaksa menyidik Tipikor," ujar Topo, Jumat (16/6/2023).
Topo juga mengatakan, kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi masih dibutuhkan. Hal ini karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Sehingga, tidak bisa penyidikan kasus hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena kasus korupsi di Indonesia sangat banyak, tidak bisa penyidikannya dilakukan hanya oleh satu lembaga, maka kejaksaan masih penting memiliki wewenang penyidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kejaksaan juga telah memiliki pengalaman yang panjang dalam menyidik kasus korupsi. Sehingga kurang tepat jika kewenangan itu dihapuskan. "Sistem peradilan pidana bukan berarti semua lembaga terkotak-kotak dan memiliki kewenangan yang sangat terpisah-pisah," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
"Tidak ada norma dalam UUD 1945 yang dilanggar, jika ada kewenangan jaksa menyidik Tipikor," ujar Topo, Jumat (16/6/2023).
Topo juga mengatakan, kewenangan kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi masih dibutuhkan. Hal ini karena banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Sehingga, tidak bisa penyidikan kasus hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena kasus korupsi di Indonesia sangat banyak, tidak bisa penyidikannya dilakukan hanya oleh satu lembaga, maka kejaksaan masih penting memiliki wewenang penyidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, kejaksaan juga telah memiliki pengalaman yang panjang dalam menyidik kasus korupsi. Sehingga kurang tepat jika kewenangan itu dihapuskan. "Sistem peradilan pidana bukan berarti semua lembaga terkotak-kotak dan memiliki kewenangan yang sangat terpisah-pisah," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
(rca)