KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Cs ke Lapas Bandar Lampung

Jum'at, 16 Juni 2023 - 10:00 WIB
loading...
KPK Eksekusi Eks Rektor...
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Cs ke Lapas Bandar Lampung. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Dia dieksekusi bersama eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ke lapas.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: KPK Amankan 8 Orang Termasuk Rektor Unila

Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Ali.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," tambahnya.

Sementara Heryandi, kata Ali terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

Sedangkan untuk Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Namanya Muncul dalam...
Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Budi Arie: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
KPK Geledah Kantor Kemnaker...
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
Lemhannas Dukung Usulan...
Lemhannas Dukung Usulan KPK tentang Pendanaan Parpol dari APBN
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
Kanwil Ditjenpas Lampung...
Kanwil Ditjenpas Lampung Komitmen Lapas serta Rutan Bebas HP, Pungli dan Narkoba
Menteri Koperasi Budi...
Menteri Koperasi Budi Arie Datangi KPK, Bahas Apa?
Kakanwil Ditjenpas Riau:...
Kakanwil Ditjenpas Riau: Zero Narkoba dan Ponsel Harga Mati
Rekomendasi
Medistra Jakarta Luncurkan...
Medistra Jakarta Luncurkan Terobosan Terbaru untuk Pasien Gagal Ginjal Kronik
Lifting Migas RI Mandek,...
Lifting Migas RI Mandek, Bahlil Sebut Butuh Kebijakan Tak Lazim
Kemnaker Gelar Job Fair...
Kemnaker Gelar Job Fair 2025 Tanggal 22-23 Mei, Ada 52 Ribu Lowongan Kerja
Berita Terkini
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Masinton Minta Usulan...
Masinton Minta Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Dihentikan
Bukti Manfaat VMS, Kementerian...
Bukti Manfaat VMS, Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamatkan Kapal Nelayan di Laut Banda
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Kecam Serangan India ke Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved