Usai Diperiksa, 9 Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Ditahan KPK

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:19 WIB
loading...
Usai Diperiksa, 9 Tersangka...
Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Sembilan tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja ( tukin ) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mereka ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Sembilan tersangka tersebut merupakan pegawai Kementerian ESDM. Mereka yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Baca juga: Para Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Penuhi Panggilan KPK

"KPK kemudian melakukan penahanan kepada sembilan orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Firli menambahkan, sembilan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Diuraikan Firli, dari sembilan tersangka tersebut, enam di antaranya yakni Rokhmat Annashikhah; Haryat Prasetyo; Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Beni Arianto; dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kemudian, dua tersangka lain yakni, Christa Handayani Pangaribowo dan Maria Febri Valentine ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara itu, tersangka Lernhard Febian Sirait ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Sedangkan tersangka A (Abdullah) masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan PB IDI," katanya.

KPK telah resmi mengumumkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran dana tukin. Mereka yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved