MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus.
Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakpus setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
Surat pemberitahuan dari PN Jakpus tersebut ditujukan kepada ketiga termohon. Ketiga termohon tersebut yakni, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakpus setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengaku mengalami kerugian materiil Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
(kri)
Lihat Juga :