MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun terkait Pemecatannya dari Partai Demokrat
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:15 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat . Putusan MA tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa 13 Juni 2023.
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR
Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam perjalanan kasusnya, Jhoni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, hasilnya sama.
Tak berhenti sampai di situ, mantan Anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi Jhoni Allen tetap gagal.
Jhoni kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhoni. MA justru menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," demikian bunyi putusan MA dikutip dari surat pemberitahuan PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR
Untuk diketahui, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK atas putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022. Salah satu pihak tergugatnya yakni, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam perjalanan kasusnya, Jhoni awalnya mengajukan gugatan atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat ke PN Jakpus. Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Jhoni kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI, hasilnya sama.
Tak berhenti sampai di situ, mantan Anggota DPR RI tersebut kemudian mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya kasasi Jhoni Allen tetap gagal.
Jhoni kemudian mengajukan upaya PK ke MA atas serangkaian putusan tersebut. MA juga tetap memutuskan menolak PK Jhoni. MA justru menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Lihat Juga :