Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rabu (7/9/2022).
Pemberhentian itu diatur dalam Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti. Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh Jhonni Allen Marbun, MM, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres tersebut.
Dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa Keppres tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Faldo menjelaskan ditekennya Keppres tersebut karena DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR sudah menyetujui pemberhentian Jhoni Allen Marbun. "Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya. Baca juga: Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?
"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," tutupnya.
Pemberhentian itu diatur dalam Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Nanik Purwanti. Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh Jhonni Allen Marbun, MM, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres tersebut.
Dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan bahwa Keppres tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semuanya sudah melalui proses yang sesuai prosedur. Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Faldo menjelaskan ditekennya Keppres tersebut karena DPP Partai Demokrat dan Ketua DPR sudah menyetujui pemberhentian Jhoni Allen Marbun. "Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan. Ini proses administrasi biasa saja," jelasnya. Baca juga: Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?
"Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," tutupnya.
(kri)