KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU
Senin, 12 Juni 2023 - 16:34 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasinya.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca juga: Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
Sebelumnya, Andhi Pramono telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Baca juga: Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
Lihat Juga :