Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua

Jum'at, 09 Juni 2023 - 14:39 WIB
loading...
Transaksi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
KPK memeriksa Kamariah, mertua Andhi Pramono di Batam, kemarin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menggunakan rekening mertuanya, Kamariah, untuk melakukan transaksi. Dugaan ini dikonfirmasi langsung KPK saat memeriksa Kamariah pada Kamis (8/6/2023), kemarin.

"Kamariah/ibu rumah tangga, dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).

KPK memeriksa Kamariah dan lima saksi lainnya terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

Adapun, lima saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, empat Wiraswasta, Janis Theofilus Puluh; Radiman; Andy; dan Hasyim serta satu Karyawan Swasta, Rony Faslah. Mereka dikonfirmasi pengetahuannya soal transaksi keuangan Andhi Pramono.

"Saksi dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka," beber Ali.



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Ali Fikri.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

KPK membuka peluang menjerat Andhi Pramono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4095 seconds (0.1#10.140)