Deepfake dan Tantangan Jurnalisme Masa Depan

Senin, 12 Juni 2023 - 14:10 WIB
loading...
A A A
Hoaks politik menjadi semakin mudah dibuat dan disebar sehingga rawan menimbulkan benturan sosial dan potensial mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat. Pun fitnah (terutama kepada para pesohor) menjadi semakin produktif dan sulit dibedakan dari kenyataan. Belum lama ini, tokoh-tokoh politik dunia seperti Barack Obama, Donald Trump, dan Boris Johnson menjadi korban deepfake baik dalam format foto maupun video. Belum termasuk selebritas hiburan yang hampir selalu menjadi objek kebencian dan hujatan.

Berkaitan dengan potensi bahaya ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pernah merilis Siaran Pers No. 38/HM/KOMINFO/02/2022 yang pada intinya memaklumatkan bahaya jurnalisme instan dan informasi palsu. Menurut Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Usman Kansong, setiap individu kini bisa memproduksi berita, sehingga yang diberitakan tersebut bisa saja merupakan kebohongan atau bentuk disinformasi, misinformasi, atau malinformasi yang lazim kita sebut sebagai hoaks. Karenanya, pers (media arus utama) memiliki peran penting dalam melakukan klarifikasi dan kontra narasi terhadap berita-berita bohong tersebut. Pers semestinya tidak menjadi pengekor tetapi menjadi pelopor wacana publik yang terjadi di masyarakat.

Kontra narasi berkaitan dengan upaya melawan penyebaran informasi palsu—apa pun formatnya—untuk mengantisipasi ancaman yang mungkin terjadi akibat distribusi berita-berita yang menyesatkan, fitnah, termasuk menyaring paham-paham radikal dan ideologi berbahaya lainnya. Lalu, selain pers dan lembaga-lembaga jurnalistik, siapa lagi yang bertanggung jawab mengantisipasi hoaks dan deepfake?

Mika Waterlund mengusulkan 4 cara untuk mengantisipasi bahaya deepfake, meliputi: 1) undang-undang dan peraturan; 2) kebijakan korporat dan tindakan sukarela; 3) pendidikan dan pelatihan; dan 4) teknologi anti-deepfake.

Tentu saja, negara harus hadir dalam upaya pencegahan bahaya deepfake dan berita palsu. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menerbitkan undang-undang yang mengatur bagaimana deepfake diproduksi dan atau disebarkan. Peraturan yang dimaksud juga harus memuat sanksi tegas kepada yang melanggar.

Di level korporat, lembaga pers, jurnalistik dan perusahaan media sosial seperti Facebook, IG, TikTok, dan lain-lain, harus berperan aktif membatasi distribusi deepfake supaya tidak dijadikan alat untuk menyebarkan berita palsu yang berbahaya. Tidak hanya itu, para pengguna platform tersebut juga mesti didorong untuk secara sukarela membantu proses penanggulangan bahaya akibat deepfake, misalnya dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah dan cepat ditanggapi.

Pendidikan dan pelatihan juga sangat krusial dalam rangka memerangi deepfake. Bahaya deepfake (dan secara umum konten-konten hoaks) lebih terasa dampaknya bagi mereka yang kekurangan wawasan dan informasi, termasuk mereka yang kurang mengikuti perkembangan teknologi digital, terutama produksi video. Upaya peningkatan literasi digital dan pendidikan secara umum penting dilakukan untuk membuka keran kesadaran sehingga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh video-video yang beredar yang belum tentu sahih.

Terakhir, dan yang masih terus diupayakan adalah bagaimana mendorong kontra narasi yang melibatkan teknologi anti-deepfake yang mencakup deteksi deepfake, otentikasi konten, dan pencegahan deepfake.

Bagaimanapun, deepfake adalah produk teknologi yang kemanfaatannya ditentukan oleh kebijaksanaan manusia. Baik atau buruk, kerja sama pemerintah, pers, lembaga jurnalistik, lembaga pendidikan, perusahaan teknologi, dan masyarakat secara umum sangat diperlukan untuk membangun ekosistem informasi yang imun dari bahaya deepfake.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)