KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan ditunda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/6/2023). Alasan penundaan itu, karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
"Nomor Perkara 49. Termohon tidak datang," ujar Hakim Alimin R Sujono dalam Ruang Sidang 1, PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Alimin menyebut pihak kuasa hukum Hasbi Hasan sempat meminta penundaan sidang selama tiga hari. Akan tetapi permohonan itu tidak dikabulkan.
Dirinya akhirnya menjadwalkan sidang kembali pada 19 Juni 2023. Yang mana nantinya, pihak pemohon, Hasbi dan termohon KPK kembali hadir di PN Jaksel.
"Ditunda satu minggu ya. Hari Senin ke depan tanggal 19," kata Alimin.
Diketahui, Hasbi Hasan menggugat sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
"Nomor Perkara 49. Termohon tidak datang," ujar Hakim Alimin R Sujono dalam Ruang Sidang 1, PN Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Alimin menyebut pihak kuasa hukum Hasbi Hasan sempat meminta penundaan sidang selama tiga hari. Akan tetapi permohonan itu tidak dikabulkan.
Dirinya akhirnya menjadwalkan sidang kembali pada 19 Juni 2023. Yang mana nantinya, pihak pemohon, Hasbi dan termohon KPK kembali hadir di PN Jaksel.
"Ditunda satu minggu ya. Hari Senin ke depan tanggal 19," kata Alimin.
Diketahui, Hasbi Hasan menggugat sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan Nomor Perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.
(kri)