Pancasila Jalan Tengah Mempersatukan Keberagaman Indonesia

Minggu, 11 Juni 2023 - 22:50 WIB
loading...
Pancasila Jalan Tengah Mempersatukan Keberagaman Indonesia
Pancasila merupakan ideologi negara yang telah disepakati oleh para ulama dan pendiri negera. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pancasila merupakan ideologi negara yang telah disepakati oleh para ulama dan pendiri negera. Umat Islam menyebut Pancasila sebagai konsep wasathiyah atau jalan tengah yang mampu mempersatukan keberagaman Indonesia.

Dengan Pancasila, Indonesia sebagai sebuah bangsa mempunyai tanggung jawab untuk ikut menciptakan perdamaian dunia.

"Jadi tidak menjadi negara agama, tapi sekaligus tidak antiagama. Tidak menjadi negara individualis, iya memberi kebebasan kepada individu, tapi juga menghargai kepentingan publik," kata Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Hariyono dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).



"Justru Pancasila memberi ruang bagi setiap komunitas agama itu menghargai eksistensi kemanusiaan dan keyakinan setiap orang," katanya.

Menurut Hariyono, contoh ideal implementasi Pancasila dalam tataran sosial adalah saling menghargai hak warga negara untuk mengakui, dan mengamalkan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Kemudian, memperlakukan orang secara adil dan beradab.

Karena itu, kesetaraan antarwarga negara, tidak peduli mayoritas atau minoritas. Setiap warga negara itu memiliki posisi yang setara di depan hukum. Inilah prinsip negara yang modern, sehingga Indonesia sebagai negara bangsa itu bersifat inklusif.

"Inilah yang dibutuhkan kedewasaan, karena faktanya masih ada sebagian oknum agama atau oknum tokoh tertentu yang memaksakan atau melarang keyakinannya pada orang lain," katanya.



Mantan Wakil Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini mengungkapkan Pancasila sebagai falsafah dasar negara memberi ruang bagi setiap komunitas agama untuk menghargai eksistensi kemanusiaan. Juga keyakinan setiap orang dan mengatur tata telola dan pemerintahan yang tercantum dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2834 seconds (0.1#10.140)