Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD Siap Bantu Bikin Memo

Minggu, 11 Juni 2023 - 19:12 WIB
loading...
Jusuf Hamka Tagih Utang...
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi permintaan pengusaha Jusuf Hamka soal utang pemerintah ke perusahaannya melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Minggu (11/6/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar. Ia pun meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan bantuan untuk pencairan tagihan utang pemerintah tersebut.

Merespons permintaan itu, Mahfud MD menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan dirinya untuk mengkoodinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 yang kemudian disusul dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni 2022 yang berisi meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dan lain-lain, termasuk Menkumham, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar dan berdasar laporan kami tentang itu," kata Mahfud MD dikutip dari keterangan di dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Minggu (11/6/2023).



Tak hanya sekali, Presiden Jokowi memerintahkan pembayaran utang pemerintah kepada swasta atau rakyat. Menurut Mahfud, Presiden kembali mengucapkankan hal itu dalam rapat internal kabinet.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita punya utang juga harus membayar. Itu perintah presiden," katanya.

Mahfud membuka kemungkinan adanya utang pemerintah kepada Jusuf Hamka. Jika benar ada, maka utang itu ditagih langsung ke Kementerian Keuangan dan wajib dibayar.

"Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah pula," katanya.

Mahfud mempersilakan Jusuf Hamka langsung menagih utang ke Kemenkeu. Jika membutuhkan bantuan teknis, seperti memo atau surat yang diperlukan, maka Mahfud MD bersedia memberikan bantuan.



"Kalau menurut saya ya gampanglah, nggak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa yang saya sampaikan itu dari Presiden RI," katanya.

Untuk diketahui, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT CMNP sebesar Rp179 miliar. Utang pemerintah bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah.

Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya. Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan. Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)