KPK Tindak Lanjuti 33 Laporan Transaksi Janggal PPATK Bernilai Rp25 Triliun
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:35 WIB
loading...
A
A
A
"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang dimana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," ujarnya.
Adapun, sisa satu tersangka yang saat ini masih diproses hukum KPK yakni, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
"Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia," ungkap Ali.
"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," sambungnya.
Adapun, sisa satu tersangka yang saat ini masih diproses hukum KPK yakni, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
"Tindak lanjut data PPATK di atas merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia," ungkap Ali.
"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," sambungnya.
(muh)
Lihat Juga :