KPK Klaim Telah Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah berhasil menyelamatkan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar. Angka tersebut diperoleh hingga Mei 2023.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).
Sementara pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar. Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada 2021.
"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," sambungnya.
Menurut Ali, peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hasil dari pemberantasan korupsi bisa dirasakan manfaatnya untuk negara.
"Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," ungkap Ali.
Selain itu, KPK juga sedang memaksimalkan pengembalian keuangan negara akibat berbagai tindak pidana korupsi lewat penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang 2023 ini, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka TPPU.
"Pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka," jelas Ali.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," imbuhnya.
"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).
Sementara pada 2022 lalu, klaim Ali, aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar. Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada 2021.
"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," sambungnya.
Menurut Ali, peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hasil dari pemberantasan korupsi bisa dirasakan manfaatnya untuk negara.
"Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," ungkap Ali.
Selain itu, KPK juga sedang memaksimalkan pengembalian keuangan negara akibat berbagai tindak pidana korupsi lewat penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sepanjang 2023 ini, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka TPPU.
"Pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka," jelas Ali.
"Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya," imbuhnya.
(muh)