Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan
Kamis, 08 Juni 2023 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
"Terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draf usulan pemerintah. Salam juang," sambung Rieke yang juga inisiator UU BPJS ini.
Lebih lanjut Rieke mengatakan sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan.
Rieke menekankan perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Untuk diketahui, Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kemenkes memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS. Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus.
Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:
Lebih lanjut Rieke mengatakan sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan.
Rieke menekankan perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Untuk diketahui, Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah yang dipimpin Sekjen Kemenkes memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS. Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus.
Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:
Lihat Juga :