Rawan Kriminalisasi, Kalangan Petani Soroti Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Kamis, 08 Juni 2023 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, dampak negatif dari aturan tersebut juga dapat merembet ke sektor produksi hasil tembakau dan sektor hilir di mana terdapat jutaan masyarakat Indonesia terlibat di dalamnya. Belum lagi dampak terhadap perekonomian negara karena industri tembakau setiap tahunnya menyumbang pendapatan dalam jumlah besar.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol bisa menjadi celah kriminalisasi.
"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait Pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.
Potensi kriminalisasi dimaksud, kata Luluk, karena nantinya tembakau beserta produk turunannya akan disamakan dengan narkotika.
"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.
Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah, mengatakan memposisikan tembakau sejajar dengan narkotika, psikotropika, dan alkohol bisa menjadi celah kriminalisasi.
"Saya bisa memahami ketika ada kelompok yang menolak RUU ini, khususnya terkait Pasal 154 itu dengan menilai RUU ini tidak rasional, diskriminatif, dan akan mengkriminalisasi para petani dan juga para perokok," ujarnya.
Potensi kriminalisasi dimaksud, kata Luluk, karena nantinya tembakau beserta produk turunannya akan disamakan dengan narkotika.
"Kan otomatis kalau ini disamakan, pasti ini juga akan sangat rawan terjadi kriminalisasi. Jadi, tidak ada kata telat untuk mengoreksi, karena sudah dibahas di komisi IX," sarannya.
(maf)
Lihat Juga :