Usut Dugaan Suap, Hakim Agung Prim Haryadi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

Kamis, 08 Juni 2023 - 13:29 WIB
loading...
Usut Dugaan Suap, Hakim...
Hakim Agung, Prim Haryadi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Agung , Prim Haryadi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Prim Haryadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Berbeda dengan saksi lainnya, Prim Haryadi diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Prim Haryadi, siang ini.

"Iya saksi Prim Haryadi hadir di Gedung C1. Informasinya sudah selesai diperiksa," ucap Ali.

Baca juga: Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK

KPK mengapresiasi sikap kooperatif Prim Haryadi yang telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK meminta agar saksi lain juga kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kami mengapresiasi saksi yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Hakim Prim Haryadi sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu, 7 Juni 2023 dengan alasan sedang ada kegiatan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim Haryadi. Alhasil, hari ini Prim memenuhi panggilan KPK tersebut.

Keterangan Prim Haryadi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY).

Hasbi dan Dadan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Sementara Hasbi Hasan, belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved