Kasus BTS Kominfo, Tanah 11,2 Hektare Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Kamis, 08 Juni 2023 - 12:44 WIB
loading...
Kasus BTS Kominfo, Tanah...
Aset tanah seluas 11,2 hektare milik Johnny G Plate tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Aset tanah seluas 11,2 hektare milik Johnny G Plate tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan dilakukan oleh penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Dia mengatakan, tiga bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA.





Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

"Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)