Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Bisa Langsung Diterapkan
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia kemudian berbicara mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dan memperbaiki rumusan normanya. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 pasal yang diuji materi.
Pertama, lanjut dia, Pasal 29 huruf e yang merubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal. Karena, ujar dia, dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir.
Dia melanjutkan, atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. “Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan batin dan berpikir sudah semakin meningkat,” tuturnya.
Dia menambahkan, MK merubah Pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kata dia, mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk opened legislative policy dan menjadi kewenangan pembentuk UU.
“Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antarundang-undang yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain,” pungkasnya.
Pertama, lanjut dia, Pasal 29 huruf e yang merubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal. Karena, ujar dia, dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir.
Dia melanjutkan, atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. “Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan batin dan berpikir sudah semakin meningkat,” tuturnya.
Dia menambahkan, MK merubah Pasal 34 tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Kata dia, mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk opened legislative policy dan menjadi kewenangan pembentuk UU.
“Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antarundang-undang yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :