KPK Sebut Dadan Terima Rp11,2 Miliar karena Sukses Penjarakan Orang
Selasa, 06 Juni 2023 - 23:37 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang', yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkaraa Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun," beber Ghufron.
Atas perbuatannya tersebut, KPK kemudian menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebelum Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga sudah menetapkan 15 orang lainnya dalam perkara ini.
Sebanyak 15 tersangka lainnya itu yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Lantas, Hakim Edy Wibowo dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Selanjutnya, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terakhir, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Sebagian tersangka tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda. Belakangan, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini.
Atas perbuatannya tersebut, KPK kemudian menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebelum Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga sudah menetapkan 15 orang lainnya dalam perkara ini.
Sebanyak 15 tersangka lainnya itu yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Lantas, Hakim Edy Wibowo dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Selanjutnya, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terakhir, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Sebagian tersangka tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda. Belakangan, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini.
(muh)
Lihat Juga :