Langkah Cepat Kapolri dalam Penanganan TPPO Diapresiasi

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:11 WIB
loading...
Langkah Cepat Kapolri dalam Penanganan TPPO Diapresiasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk sebagai Ketua Harian Satgas TPPO memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri bekerja sama dengan negara lain untuk mengungkap kasus perdagangan orang. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diapresiasi. Kapolri yang ditunjuk sebagai Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) TPPO langsung memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri bekerja sama dengan negara lain untuk mengungkap kasus perdagangan orang.

"Langkah cepat dan terstruktur dari Kapolri ini patut kita apresiasi dan diharapkan dapat dilaksanakan dan dikontrol dalam implementasinya," kata pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, Selasa (6/6/2023).

Untuk diketahui, dalam rapat terbatas, 30 Mei 2023, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran Polri menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat TPPO di Indonesia. Presiden meminta ada bukti konkret kehadiran negara, Polri, TNI, dan aparat pemerintah dalam sebulan ini.



Presiden juga melakukan restrukturisasi Satgas TPPO untuk meningkatkan efektivitasnya. Kapolri ditunjuk selaku ketua harian, sementara di tingkat Polda, ketua harian dilaksanakan oleh Wakapolda.

Menurut Simon, sapaan akrab Ngasiman Djojonegoro, atensi Presiden Jokowi terhadap TPPO merupakan tindak lanjut komitmen yang sudah disepakati pada KTT ASEAN ke-42. Para negara anggota ASEAN meminta Indonesia sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun ini mengambil posisi kepemimpinan memberantas tindak perdagangan orang yang dianggap mengganggu kehidupan bernegara.

Simon melihat target presiden cukup jelas dalam hal ini, yakni menghilang para pihak yang mendukung atau menjadi backing penjahat TPPO. Karena itu, TNI dan Polri harus menyisir siapa saja pihak-pihak yang mendukung dari hulu sampai hilir dan dari institusi manapun.



Menurut catatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pekerja migran Indonesia sebanyak 9 juta orang. Lebih dari separuhnya merupakan ilegal. Hingga 2023, sebanyak 94.000 orang lebih dideportasi. Delapan ribu di antaranya dideportasi non prosedural. "Situasi ini memprihatinkan bagi kita semua," kata Simon.

Secara umum, modus operandi TPPO di lapangan berupa penyalahgunaan visa, pekerjaan tidak sesuai dan eksploitatif, jeratan utang, rekrutmen resmi tapi penempatan kerja ilegal, dan pembayaran ke agen untuk pekerjaan yang seharusnya tidak membayar.

Penyelesaian TPPO, dengan demikian harus dilakukan dari hulu hingga hilir, yaitu dari proses rekrutmen sampai pemulangan pekerja ke Tanah Air.

Bagi Simon, hal krusial lain yang perlu dikembangkan oleh Polri adalah bagaimana meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam menangani persoalan ini. Tanpa dukungan publik luas, isu TPPO ini akan sulit untuk diatasi dan ditanggulangi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)