Brigita Manohara Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Ricky Ham Pagawak

Senin, 05 Juni 2023 - 11:56 WIB
loading...
Brigita Manohara Datangi...
PPresenter televisi Brigita Manohara memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap Ricky Ham Pagawak. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Presenter TV Brigita Manohara memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP. Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri data dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).

Pemeriksaan terhadap Brigita hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab sebelumnya, Brigita tidak hadir alias absen pada panggilan pemeriksaan Rabu, 24 Mei 2023.

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Brigita. Pemeriksaan terhadap Brigita hari ini bukan yang pertama kalinya. Ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya.

Sebelumnya, Brigita juga sudah sempat mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp480 juta. Brigita mengakui pernah menerima uang dan hadiah dari Ricky Ham Pagawak. Uang dan hadiah yang diberikan Ricky, kata Brigita, merupakan apresiasi atas kinerjanya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.

"Rp480 juta totalnya sudah kutransfer semua. Itu sudah semua ya. Biar cepet beres," kata Brigita saat dikonfirmasi awak media, 26 Juli 2022.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Rekomendasi
Sinetron Terbaru MNC...
Sinetron Terbaru MNC Pictures Tebaran Hati Episode 1: Janji Ariana hingga Cinta, Pengorbanan, dan Rahasia yang Mengubah Segalanya
Gudang BBM Ilegal di...
Gudang BBM Ilegal di Jambi Meledak, Api Diduga dari Mobil yang Dimodifikasi
Penuhi Aspirasi Warga...
Penuhi Aspirasi Warga Flores Timur, Legislator Partai Perindo Yamin Lewar: Reses Jadi Momen Perjuangkan Suara Rakyat
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved