Gaduh Bocoran Putusan MK Pemilu 2024 Pakai Proporsional Tertutup, Perindo: Belum Tentu Benar

Senin, 05 Juni 2023 - 11:37 WIB
loading...
Gaduh Bocoran Putusan...
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik mengatakan apa yang diungkapkan Denny Indrayana tentang putusan MK belum tentu benar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup terus berlanjut. Banyak pihak yang mempertanyakan dari mana Denny Indrayana selaku orang yang pertama menyampaikan ke publik jika Pemilu 2024 bakal digelar dengan sistem mencoblos partai.

Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menyebutkan dua hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut.

Pertama, siapa pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya 'bocoran' putusan MK yang dimaksud.

"Meski kalau disimak sebenarnya bukan bocor dalam arti harafiah melainkan ada seseorang yang memberikan informasi yang belum tentu benar juga infonya," ujar Chris, Minggu (4/6/2023).

Christophorus Taufik --yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu-- menyebutkan, kehebohan ini juga dapat dijadikan semacam peringatan bagi MK dalam menentukan putusan yang berkaitan dengan khalayak.

"Ini semacam peringatan kepada MK supaya dalam memutuskan hal-hal yang berdampak besar di masyarakat lebih mengedepankan sifat-sifat kenegarawanannya," ujar politisi Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.



Terlepas dari itu semua, juru bicara nasional Partai Perindo -- yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menyebutkan persiapan partai politik sudah panjang.

Pendaftaran caleg yang dilakukan Mei lalu juga berdasarkan proposional terbuka. Untuk itu, ia berharap putusan MK nantinya tidak membuat polemik yang berkepanjangan.

"Tahapan pemilu sudah berjalan sejauh ini. Jadi hal-hal yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan, sebaiknya kita hindari bersama. Kadang kegaduhan tidak menghasilkan apa-apa kecuali kegaduhan itu sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan adanya informasi perihal putusan MK yang akan mengabulkan gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.

Denny menyebut, informasi tersebut mengungkap jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny belum lama ini.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)