Atasi Masalah Sampah, KLHK Sebut Perlu Revolusi Budaya

Minggu, 04 Juni 2023 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019. Juga dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sampah 2008.

Pasal 15 UU tersebut menyatakan, produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.

Sedangkan peneliti BRIN yang juga dosen Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Sri Wahyono mengatakan, pertambahan produk plastik meningkat tajam dalam beberapa dekade ini. Menurutnya, buah perdaban yang pada awlanya diproduksi untuk memudahkan kehidupan manusia, sekarang menimbulkan persoalan berat.

"Produksi plastik yang meningkat tajam itu menjadi malapetaka dan perhatian serius global ini karena kita tidak mampu mengolah dan menangani dampaknya yakni sampah plastik. Jumlah yang tertangani sekitar 22 persen dan itu jumlahnya sangat besar," kata Sari Wahyono.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)