Atasi Masalah Sampah, KLHK Sebut Perlu Revolusi Budaya

Minggu, 04 Juni 2023 - 13:08 WIB
loading...
Atasi Masalah Sampah, KLHK Sebut Perlu Revolusi Budaya
Dari kiri, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Novrizal Tahar, dan Peneliti BRIN Sri Wahyono, paling kanan moderator. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Untuk mengatasi masalah sampah, dinilai perlu gerakan masif dan adanya revolusi budaya. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar.

Pandangan Novrizal tersebut diungkapkan ketika menjadi salah satu pembicara dalam takshow bertema Solutions to Plastic Pollution yang diselenggarakan ILUNI UI, di Auditorium Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Kampus Depok, Sabtu 3 Juni 2023.

"Jadi perlu gerakan masif dan jika perlu revolusi budaya, yakni gaya hidup minim sampah termasuk sampah plastik," kata Novrizal dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

Di depan alumni UI, mahasiswa dan pegiat lingkungan yang memenuhi auditorium, Novrizal menjelaskan, berbagai kebijakan dan target Pemerintah dalam hal ini KLHK.

"Kami menyimpulkan bahwa sampai saat ini Pemerintah melakukan langkah simultan dalam pengurangan sampah, dari hulu sampai hilir, dengan berbagai pendekatan," ungkapnya.

"Hasilnya sudah kita rasakan meski harus terus diterapkan kebijakan yang kolaboratif," tambahnya.

Selain itu kata Novrizal, perusahaan yang tidak punya komitmen serius terhadap Extended Producer Responsibility atau penerapan tanggung jawab produsen yang lebih luas terhadap produk yang dihasilkan, khususnya menyangkut sampah packaging produknya harus terus diingatkan.

"Diteriaki oleh publik agar mereka patuh, demi pengurangan sampah, termasuk sampah plastik yang dihasilkan mereka. Jika perlu masyarakat mengambil langkah tegas," ucap Novrizal.

"Dengan tidak membeli produk-produk dari produsen yang tak punya komitmen tersebut. Masyarakat dapat mengkampanyekan ini sebagai bagian dari tanggungjawab masyarakat terhadap program pemerintah dalam pengurangan sampah, khususnya sampah plastik," tutupnya.

Hadir sebagai narasumber yang lain, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (mewakili Wali Kota yang diundang resmi dan berhalangan hadir) dan dosen yang juga peneliti BRIN, Sri Wahyono.

Seperti diketahui, aturan hukum soal ini sangat jelas. Extended Producer Responsibility (EPR) ada regulasi khusus EPR-nya yaitu Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019. Juga dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Sampah 2008.

Pasal 15 UU tersebut menyatakan, produsen bertanggung jawab atas pembuangan kemasan dan produk yang tidak dapat dikomposkan atau sulit untuk dijadikan kompos.

Begitu juga dengan Perpres 81/2012, industri diwajibkan menggunakan bahan daur ulang dan mengurus daur ulang kemasan. Peraturan 97/2017 (juga dikenal sebagai Jakstranas) dibangun di atas peraturan dari 2012 dan merumuskan target konkret untuk pengurangan limbah dan menetapkan berbagai langkah yang mungkin tentang bagaimana mencapai pengurangan ini.

Sedangkan peneliti BRIN yang juga dosen Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) UI, Sri Wahyono mengatakan, pertambahan produk plastik meningkat tajam dalam beberapa dekade ini. Menurutnya, buah perdaban yang pada awlanya diproduksi untuk memudahkan kehidupan manusia, sekarang menimbulkan persoalan berat.

"Produksi plastik yang meningkat tajam itu menjadi malapetaka dan perhatian serius global ini karena kita tidak mampu mengolah dan menangani dampaknya yakni sampah plastik. Jumlah yang tertangani sekitar 22 persen dan itu jumlahnya sangat besar," kata Sari Wahyono.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)