PAN Dukung Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi angkat bicara menanggapi pernyataan cawe-cawe yang dilontarkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) jelang Pilpres 2024. Yoga berpendapat, Presiden Jokowi seharusnya memang tak bersikap netral di Pemilu 2024.
"PAN berharap Presiden Jokowi tidak boleh bersikap netral terhadap pemilu. Presiden mesti juga ikut terlibat dan bertanggung jawab agar Pemilu 2024 berjalan secara luber, jurdil, aman, damai, dan bahagia," kata Yoga dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Menurut dia, Presiden harus mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penyelenggara pemilu bersikap mandiri, menjaga kualitas dan integritasnya agar pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat berjalan secara demokratis.
"Di samping itu juga mesti mengajak partai politik, masyarakat, lembaga pemantau pemilu, dan kekuatan civil society untuk menjaga agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar dan menjadi dasar legitimasi politik di pemerintahan ke depan," ujarnya.
Di sisi lain, soal Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pemilu 2024, secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang dilarang, terutama Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik. Saya meyakini hal itu tidak akan dilakukan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
"PAN berharap Presiden Jokowi tidak boleh bersikap netral terhadap pemilu. Presiden mesti juga ikut terlibat dan bertanggung jawab agar Pemilu 2024 berjalan secara luber, jurdil, aman, damai, dan bahagia," kata Yoga dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Menurut dia, Presiden harus mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga penyelenggara pemilu bersikap mandiri, menjaga kualitas dan integritasnya agar pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat berjalan secara demokratis.
"Di samping itu juga mesti mengajak partai politik, masyarakat, lembaga pemantau pemilu, dan kekuatan civil society untuk menjaga agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar dan menjadi dasar legitimasi politik di pemerintahan ke depan," ujarnya.
Di sisi lain, soal Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pemilu 2024, secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang dilarang, terutama Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik. Saya meyakini hal itu tidak akan dilakukan oleh Presiden Jokowi," pungkasnya.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(rca)