Partai Ummat Minta PP 26 Tahun 2023 Ditinjau Ulang

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:51 WIB
loading...
Partai Ummat Minta PP...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Ummat mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sebab, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut pada Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat 2 aturan terbaru tersebut.

"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2023).

Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu. Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca juga: Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Bacaleg Dapil DKI Jakarta I, Buni Yani Jabar III

Menurut dia, sulit untuk mencari alasan lain dikeluarkannya PP tersebut selain untuk melegalisasikan kembali bisnis ekspor pasir ke Singapura. Dia mengingatkan bahwa penambangan pasir laut mengubah kontur dasar laut yang kemudian bakal mempengaruhi arus dan gelombang laut.

Hal itu juga diyakini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang sudah terdampak parah akibat aktivitas penambangan lainnya ataupun karena perubahan iklim. Padahal, kata dia, ancaman tenggelamnya pulau-pulau, bergesernya batas NKRI, dan hancurnya ekosistem laut, telah melatari terbitnya SKB Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2003, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," ujar Ridho.

Dia mengingatkan saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluat dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir. Dia membeberkan, pulau-pulau yang hampir tenggelam karena penambangan pasir (volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta m3 per tahun).

Salah satunya adalah Pulau Nipa di Kota Batam yang hampir tenggelam walau dapat diselamatkan dengan reklamasi. Kemudian, Pulau Kundur di Kabupaten Karimun yang makin tergerus karena penambangan pasir darat, dan lahan bekas galian tidak ditutup sehingga menjadi empang dan danau kecil-kecil.

Selanjutnya, Pulau Moro terjadi sedimentasi pada pesisir pantai karena penambangan pasir darat. Lalu, Pulau Sebaik yang kondisinya parah, terjadi sedimentasi pada mangrove akibat pembukaan lahan untuk sarana pelabuhan pendaratan pasir dan penurunan hasil tangkap perikanan.

Sehingga, kata dia, kalau laut pasang, pulau sudah tenggelam dan Pulau Baruk di Kabupaten Lingga yang terancam tenggelam akibat pengaruh aktivitas pertambangan batu besi. Di sisi lain, lanjut dia, Singapura telah sukses menambah luas daratan dengan reklamasi, dari 578 kilometer persegi menjadi 719 kilometer persegi atau bertambah 25 persen lebih.

"Keberhasilan reklamasi Singapura yang kebanyakan pasirnya diimpor dari Kepulauan Riau berbanding terbalik dengan kemalangan yang diterima Indonesia karena tenggelamnya beberapa pulau yang otomatis mengakibatkan bergesernya batas NKRI," ungkap Ridho.

Dia pun mempertanyakan mengapa PP tersebut diterbitkan. Sebab, dia menilai PP itu bisa menimbulkan bencana lingkungan. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kembali PP Nomor 26 Tahun 2024 tersebut.

"Mudaratnya jauh lebih besar," pungkas Ridho sembari mengingatkan pentingnya menjaga komitmen NKRI harga mati.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pakar Sebut Pernyataan...
Pakar Sebut Pernyataan Amien Rais Bisa Timbulkan Gejolak di Masyarakat
SK Pengurus Partai Ummat...
SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Kolaborasi Sejumlah...
Kolaborasi Sejumlah Pihak Kunci Sukses Penerapan PP 27/2025 untuk Selamatkan Mangrove
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved