Partai Ummat Minta PP 26 Tahun 2023 Ditinjau Ulang

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:51 WIB
loading...
Partai Ummat Minta PP...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Ummat mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sebab, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut pada Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat 2 aturan terbaru tersebut.

"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2023).

Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu. Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.



Menurut dia, sulit untuk mencari alasan lain dikeluarkannya PP tersebut selain untuk melegalisasikan kembali bisnis ekspor pasir ke Singapura. Dia mengingatkan bahwa penambangan pasir laut mengubah kontur dasar laut yang kemudian bakal mempengaruhi arus dan gelombang laut.

Hal itu juga diyakini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang sudah terdampak parah akibat aktivitas penambangan lainnya ataupun karena perubahan iklim. Padahal, kata dia, ancaman tenggelamnya pulau-pulau, bergesernya batas NKRI, dan hancurnya ekosistem laut, telah melatari terbitnya SKB Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2003, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," ujar Ridho.

Dia mengingatkan saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluat dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir. Dia membeberkan, pulau-pulau yang hampir tenggelam karena penambangan pasir (volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta m3 per tahun).

Salah satunya adalah Pulau Nipa di Kota Batam yang hampir tenggelam walau dapat diselamatkan dengan reklamasi. Kemudian, Pulau Kundur di Kabupaten Karimun yang makin tergerus karena penambangan pasir darat, dan lahan bekas galian tidak ditutup sehingga menjadi empang dan danau kecil-kecil.

Selanjutnya, Pulau Moro terjadi sedimentasi pada pesisir pantai karena penambangan pasir darat. Lalu, Pulau Sebaik yang kondisinya parah, terjadi sedimentasi pada mangrove akibat pembukaan lahan untuk sarana pelabuhan pendaratan pasir dan penurunan hasil tangkap perikanan.

Sehingga, kata dia, kalau laut pasang, pulau sudah tenggelam dan Pulau Baruk di Kabupaten Lingga yang terancam tenggelam akibat pengaruh aktivitas pertambangan batu besi. Di sisi lain, lanjut dia, Singapura telah sukses menambah luas daratan dengan reklamasi, dari 578 kilometer persegi menjadi 719 kilometer persegi atau bertambah 25 persen lebih.

"Keberhasilan reklamasi Singapura yang kebanyakan pasirnya diimpor dari Kepulauan Riau berbanding terbalik dengan kemalangan yang diterima Indonesia karena tenggelamnya beberapa pulau yang otomatis mengakibatkan bergesernya batas NKRI," ungkap Ridho.

Dia pun mempertanyakan mengapa PP tersebut diterbitkan. Sebab, dia menilai PP itu bisa menimbulkan bencana lingkungan. Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kembali PP Nomor 26 Tahun 2024 tersebut.

"Mudaratnya jauh lebih besar," pungkas Ridho sembari mengingatkan pentingnya menjaga komitmen NKRI harga mati.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Ridho Rahmadi Ditetapkan...
Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Partai Ummat Bentukan...
Partai Ummat Bentukan Amien Rais Dukung Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD
Amien Rais Bacakan 6...
Amien Rais Bacakan 6 Pernyataan Sikap, Partai Ummat Dukung Pemerintahan Prabowo
Jokowi Naikkan Gaji...
Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
Rekomendasi
Jerman Tak Siap Hadapi...
Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia, Ini Sebabnya
Migrasi NGBS Sukses,...
Migrasi NGBS Sukses, KB Bank Komitmen Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
Rahasia Keperkasaan...
Rahasia Keperkasaan Uzbekistan: Juara Piala Asia U-17, U-20, hingga Menuju Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
10 menit yang lalu
Indo Defence 2025 Libatkan...
Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat
27 menit yang lalu
Pakar Pidana: Penegak...
Pakar Pidana: Penegak Hukum Terlibat Korupsi Harus Dihukum Berat
42 menit yang lalu
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
1 jam yang lalu
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
1 jam yang lalu
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
1 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved