KPK Peringatkan Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Agar Kooperatif

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:24 WIB
loading...
KPK Peringatkan Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Agar Kooperatif
KPK memperingatkan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) agar kooperatif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) agar kooperatif. Adapun, saksi tersebut bernama Thio Ida yang merupakan pihak swasta.

Thio Ida diultimatum agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah. Sebab, Thio Ida mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin 29 Mei 2023. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Thio Ida.



"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami ingatkan agar saksi koperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.



KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)