KPK Peringatkan Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Agar Kooperatif
Selasa, 30 Mei 2023 - 11:24 WIB
loading...
KPK memperingatkan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) agar kooperatif. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) agar kooperatif. Adapun, saksi tersebut bernama Thio Ida yang merupakan pihak swasta.
Thio Ida diultimatum agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah. Sebab, Thio Ida mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin 29 Mei 2023. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Thio Ida.
Baca juga: Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Ditelusuri KPK Lewat 2 Saksi
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami ingatkan agar saksi koperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Thio Ida diultimatum agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah. Sebab, Thio Ida mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Senin 29 Mei 2023. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Thio Ida.
Baca juga: Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Ditelusuri KPK Lewat 2 Saksi
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami ingatkan agar saksi koperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Lihat Juga :