Setara Institute: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Keluar Jalur

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:39 WIB
loading...
Setara Institute: Putusan...
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun dianggap keluar dari kewenangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setara Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keluar jalur. Sebab masa jabatan pejabat lembaga negara seperti KPK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

”Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” tutur Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Minggu (28/5/2023).

Menurut Ismail, apa yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat adalah tafsir yang bisa diabaikan. Sebab kendati putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku saat diucapkan, objek uji materi di MK adalah norma abstrak.



”Tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret seperti yang diminta Nurul Gufron. Apalagi ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” kata dia.

Lebih dari itu, Ismail menyampaikan kekhawatiran terhadap MK. Melihat bahwa putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK dijatuhkan melalui dissenting opinion signifikan, yaitu lima berbanding empat hakim, Ismail meyakini adanya keterbelahan pandangan di tubuh MK.

”Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” ujar dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Ismail menilai cara pengambilan putusan yang tidak bulat pada lembaga penjaga konstitusi sungguh mengkhawatirkan. ”Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional,” kata Ismail.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Temuan Riset Ungkap...
Temuan Riset Ungkap Jurang Standar dan Praktik Responsible Mining di Sultra
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping Diprediksi Diberi Masa Jabatan Ketiga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved