Vonis Kasasi MA Bisa Jadi Pintu Masuk Pengembalian Kerugian Nasabah Indosurya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
Vonis Kasasi MA Bisa...
Nasabah KSP Indosurya Cipta menghadiri rapat verifikasi piutang dalam sidang PKPU di PN Jakpus. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puluhan karangan bunga dari Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur pedestrian sekitaran Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Karangan bunga itu dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah. Henry sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Itu apresiasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indosurya," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).



Menurut Hibnu, vonis yang dijatuhkan MA kepada Henry Surya bisa menjadi pintu masuk pengembalian kerugian nasabah Indosurya. Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp106 triliun.

Hibnu berkeyakinan negara akan hadir dengan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Nasabah disarankan membentuk suatu kelompok guna memudahkan proses pengembalian tersebut.

"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok, sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," ucapnya.

"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," katanya.



Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA. Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023, oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Putusan Djuyamto Cs...
Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Rekomendasi
Pengguna Mobil Listrik...
Pengguna Mobil Listrik Makin Marak, SPKLU dari Jepang Perluas Infrastruktur
Andien dan Ippe Rayakan...
Andien dan Ippe Rayakan Satu Dekade Pernikahan Penuh Romansa di Kencana Valley
Tantang Starlink, Amazon...
Tantang Starlink, Amazon Luncurkan Satelit Pertama
Berita Terkini
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
21 menit yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
31 menit yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
1 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
2 jam yang lalu
Survei Rumah Politik,...
Survei Rumah Politik, Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Gibran
2 jam yang lalu
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
2 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved