Vonis Kasasi MA Bisa Jadi Pintu Masuk Pengembalian Kerugian Nasabah Indosurya

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
Vonis Kasasi MA Bisa Jadi Pintu Masuk Pengembalian Kerugian Nasabah Indosurya
Nasabah KSP Indosurya Cipta menghadiri rapat verifikasi piutang dalam sidang PKPU di PN Jakpus. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puluhan karangan bunga dari Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur pedestrian sekitaran Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Karangan bunga itu dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah. Henry sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Itu apresiasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indosurya," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).



Menurut Hibnu, vonis yang dijatuhkan MA kepada Henry Surya bisa menjadi pintu masuk pengembalian kerugian nasabah Indosurya. Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp106 triliun.

Hibnu berkeyakinan negara akan hadir dengan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Nasabah disarankan membentuk suatu kelompok guna memudahkan proses pengembalian tersebut.

"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok, sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," ucapnya.

"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," katanya.



Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA. Vonis tersebut diketok pada Selasa, 16 Mei 2023, oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)