Pandemi Corona, IJTI: Perusahaan Media Harus Jamin Keselamatan Jurnalis
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama, perusahaan media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi," kata Yadi. (Baca juga: Tiga Pegawai Positif COVID-19, Kantor Pusat RRI Lockdown )
Kedua, lanjut dia, jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.
Ketiga, perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi. "Keempat, media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna men-tracing kontak secara personal maupun kelompok," tuturnya.
Kelima, perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan postif Covid-19. Keenam, mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
"Ketujuh pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," kata Yadi.
Kedua, lanjut dia, jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.
Ketiga, perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi. "Keempat, media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna men-tracing kontak secara personal maupun kelompok," tuturnya.
Kelima, perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan postif Covid-19. Keenam, mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.
"Ketujuh pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," kata Yadi.
(dam)
Lihat Juga :