Wamenkumham Sebut Jokowi Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Firli Bahuri Cs di KPK

Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:52 WIB
loading...
Wamenkumham Sebut Jokowi Akan Ubah Keppres Masa Jabatan Firli Bahuri Cs di KPK
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera membuat Keppres terbaru terkait masa jabatan pimpinan KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera membuat Keputusan Presiden (Keppres) terbaru terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres terbaru Jokowi, kata Prof Eddy, berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs di KPK. Firli Cs akan resmi diperpanjang masa jabatan di lembaga antirasuah hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).



"Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Penerapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri, dijelaskan Fajar, tertuang dalam pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Dalam poin tersebut dinyatakan: Bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," jelas Fajar.

Mengacu pada penjelasan Fajar Laksono tersebut, Prof Eddy menyampaikan bahwa MK sudah memberikan tafsiran sangat jelas soal penerapan masa jabatan pimpinan KPK. Penerapan masa jabatan pimpinan KPK akan mulai diberlakukan di era Firli Cs.



"Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," tutup Prof Eddy.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)