Denny Indrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB
loading...
Denny Indrayana Hubungkan...
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan berkaitan dengan strategi pemengan pada Pilpres 2024. Foto/Instagrram@dennyindrayana99
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) sarat politis. Putusan ini dianggapnya strategi pemenangan untuk salah satu calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang didapat Jumat (26/5/2023).

Pada sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 itu, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Denny, putusan ini memperkuat pernyataannya yang menyebutkan kalau saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat pemenangan pemilu.

Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi

"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," tegasnya.

Denny menuturkan para pimpinan KPK saat ini mendapatkan tambahan waktu satu tahun yang disebutnya sebagai gratifikasi perpanjangan masa jabatan. Padahal, Firli Bahuri dan kawan-kawan seharnya selesai bertugas pada Desember 2023.

"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini. Jadi, masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabatakan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," jelasnya.

Alasan Denny menyebut putusan MK bagian strategi pemenangan Pilpres 2024, yaitu adanya sejumlah penyelidikan di KPK yang masih harus dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi. Di sisi lain kata dia, KPK pun bisa dijadikan alat untuk menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024.

"Jika proses seleksi (pimpinan KPK mendatang) tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi (berakhirnya) Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," katanya.



Strategi itu menurutnya bisa menjadi semakin berantakan tak pimpinan KPK yang terpilih setelah ini tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.

Dia berpandangan, kalau dengan mempertahankan pimpinan KPK yang sekarang akan lebih aman hingga Pilpres 2024 usai.

"Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Pecah Rekor Adu Penalti
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved