MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Baca juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Baca juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
(kri)
Lihat Juga :