Bareskrim Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:33 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa AR, adik penyanyi Nindy Ayunda, terkait senpi ilegal Dito Mahendra. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa AR, adik penyanyi Nindy Ayunda . AR diperiksa terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka pengusaha Dito Mahendra .
"Pada hari ini, pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik pada Jumat, 26 Mei 2023, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda. "Kemudian, besok pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, rencananya akan dilakukan panggilan juga kepada saudara NA," katanya.
Baca juga: Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Ultimatum Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra, Jumat, 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
"Pada hari ini, pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik pada Jumat, 26 Mei 2023, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda. "Kemudian, besok pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, rencananya akan dilakukan panggilan juga kepada saudara NA," katanya.
Baca juga: Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Ultimatum Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, Dito Mahendra, Jumat, 19 Mei 2023. Dari penggeledahan itu, aparat kembali menemukan sejumlah senjata api dan barang bukti lain. Semua langsung disita.
Dua rumah itu di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Dan di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum.
Lihat Juga :