Bareskrim Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra
Kamis, 25 Mei 2023 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Bareskrim Panggil Artis Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Bareskrim Panggil Artis Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(abd)
Lihat Juga :