Rampung Diperiksa KPK, Bos Maspion Alim Markus Tetap Tutup Mulut

Rabu, 24 Mei 2023 - 13:52 WIB
loading...
Rampung Diperiksa KPK,...
Bos Maspion Group Alim Markus usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Bos Maspion Group Alim Markus tetap tutup mulut usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Ia enggan memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Dari pantauan MPI, Alim keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.50 WIB. Ini berarti ia telah diperiksa sekitar tiga jam lamanya oleh penyidik bila dihitung sejak kedatangan Alim pada 09.40 WIB.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Alim tampak menunggu mobil pribadinya yang hendak menjemput. Setibanya mobil, Alim keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK.



Alim tampak dijaga oleh seorang ajudan. Para awak media yang hendak bertanya, tak diberi ruang oleh sang ajudan. Alim pun juga bungkam ketika dicecar pertanyaan terkait pemeriksaan oleh awak media.

Sebelummya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Alim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Saiful Ilah. Alim sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Senin (22/5/2023).

Dalam mengusut kasus itu, KPK telah menelusuri aliran uang gratifikasi yang diduga diterima oleh eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pengusutan itu dilakukan melalui pemeriksaan dari bos Kopi Kapal Api, Seodomo Margoonoto pada Senin (22/5/2023).

Pada perkaranya, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.



Pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi mulai dari ASN di Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, hingga pihak swasta. Penyerahan gratifikasi itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uanh Rupiah, dan mata uang asing seperti USD.

Bentuk barang yang diterima Saiful seperti logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. KPK mentaksir, nilai gratifikasi yang diterima Saiful mencapai Rp15 miliar.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)